Bagi anda yang saat ini pusing dengan masalah tagihan kartu kredit, capek
ditagih-tagih plus dengan teror debt colector saat ini Bank Indonesia
telah menyediakan fasilitas lembaga mediasi perbankan.
Lembaga Mediasi Perbankan ini telah disosialisasikan melalui Peraturan Bank
Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank
Indonesia No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 sehingga dengan demikian Bank
Indonesia telah menjalankan fungsi mediasi perbankan sebagai sarana yang
sederhana, murah, dan cepat dalam hal penyelesaian pengaduan nasabah oleh Bank
belum dapat memuaskan nasabah dan menimbulkan sengketa antara nasabah dengan
bank. Pengajuan penyelesaian sengketa dimaksud dapat disampaikan kepada Bank
Indonesia oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan persyaratan sebagai
berikut :
- Sengketa
yang dapat diajukan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi
keuangan.
- Sengketa
yang dapat diajukan adalah sengketa yang timbul dari hasil penyelesaian
pengaduan Nasabah yang telah dilakukan oleh Bank.
- Nasabah
tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian
immaterial. Yang dimaksud kerugian immaterial antara lain adalah kerugian
karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
- Nilai tuntutan finansial diajukan dalam mata uang rupiah dengan jumlah maksimal adalah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jumlah tersebut dapat berupa kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk mendapatkan penyelesaiannya Sengketa.
- Batas
waktu pengajuan adalah paling lambat 60 (enampuluh) hari kerja, yang
dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan Nasabah dari
Bank
- Nasabah
mengajukan penyelesaian sengketa kepada lembaga Mediasi perbankan secara
tertulis dengan menggunakan formulir terlampir atau dibuat sendiri oleh
Nasabah dan dilengkapi dokumen pendukung antara lain:
- Foto copy surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank
kepada Nasabah.
- Foto copy bukti identitas Nasabah yang masih berlaku.
- Surat penyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa
Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan
keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga Mediasi lainnya
dan belum pernah diproses dalam Mediasi perbankan yang difasilitasi oleh
Bank Indonesia.
- Foto copy dokumen pendukung yang terkait dengan Sengketa yang
diajukan
- Foto copy surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian Sengketa
dikuasakan.
- Formulir yang telah diisi dan
dilengkapi dokumen pendukung disampaikan kepada :
Bank Indonesia
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan
Menara Radius Prawiro lantai 19
Jalan MH Thamrin No. 2
Jakarta 10110
Semoga Bermanfaat.
NOOR AUFA,SH,CLA
Advocate - Legal Consultant - Mediator - Legal Audirot
+6282233868677
www.pengacarariau.com
No comments:
Post a Comment