Friday 27 October 2017

AUDIT HUKUM, Upaya Pencegahan Permasalahan Hukum

Mencegah lebih baik dari mengobati. Langkah pencegahan jika tidak diambil dengan baik selaian akan menimbulkan biaya pengobatan yang sangat besar juga akan dapat menyebabkan hilangnya orang-orang terdekat pada level penyakit yang akut.

Sama dengan pribahasa di atas, “legal audit” dapat disamakan dengan langkah pengkajian dan pencegahan terhadap aturan-aturan (hukum) untuk melepaskan permasalahan hukum yang timbul di masa datang. Konsekuensinya, akan berpuncak pada “terbakarnya setiap jemari” seperti digugat, didenda, dituntut, atau hukuman yang dipaksakan dalam menghindari litigasi yang disebabkan oleh kekurangan atau kekosongan hukum yang ada didalam dokumen-dokmen tertulis/perjanjian-perjanjian/statuta-statuta yang dibutuhkan oleh individu, partnership, perusahaan, perbuatan pengusaha, bank, perbuatan pemerintah, dan seterusnya. Wujud dari kekosongan tersebut berupa terlampauinya batas-batas hukum dan aturan-aturan organisasi/perusahaan/perusahaan-perusahaan pemerintah, sebagai contohnya deviasi dari memorandum yang telah ditentukan dan pasal-pasal dari asosiasi perusahaan-perusahaan privat dan atau hukum agraria.

Bagaimana dan dalam hal apa “legal audit” dibutuhkan?

Tim “legal audit” terdiri dari para ahli yang memiliki talenta dengan spesialisasi di bidang hukum yang berbeda dan interaksi serta keikutsertaan dalam diskusi atau konsultasi dengan tim manajemen perusahaan-perusahaan dan setelah mempelajari dokumen-dokumen yang tersedia maka dengan penelitian awal yang seksama akan ditemukan tujuan, misi dan sasaran perusahaan dalam parameter aktifitas operasional yang berbeda dan proyek pertumbuhan perusahaan dalam perspektif kesuksesan implementasi dari tujuan atau sasaran perusahaan tersebut dalam bingkai aturan dan regulasi internal dari perusahaan.
“Legal audit” selanjutnya digunakan secara terus menerus untuk diselenggarakan pada suatu interval periodisasi dengan relevansi yang khusus dengan hukum pajak, hukum perburuhan, pertanggungjawaban perundang-undangan, kewajiban-kewajiban pemerintah, dan komitmen yang diambil oleh perusahaan, seperti kontrak, franchise, dan lain sebagainya.

Penting dan perlunya “legal audit”.

Legal audit merupakan keharusan bagi individu, partner perusahaan, perusahaan, bank atau perusahaan keuangan lainnya, peminjam atau penjamin, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, legal audit dapat mengeliminasi atau meminimalisasi resiko hukum atau menurunkan biaya perkara yang harus dikeluarkan akibat deefisiensi/kekosongan/anomali dokumen-dokumen tertulis.

Sebagai contohnya legal audit HR. Dalam hal ini, legal audit menyediakan suatu kesempatan yang tersaji transparan untuk menemukan apakah HR – organisasi memiliki kapabilitas dan mempunyai sumber daya manusia yang memadai untuk mendukung kinerja organisasi yang tertuang dalam bentuk strategi perusahaan. Disamping itu, legal audit juga wajib memahami apakah para professional melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sesuai dengan kebijakan dan program yang dicantumkan dalam prosedur atau modus dari HR perusahaan dalam rangka mempromosikan pengembangan optimum HR untuk kepentingan nasional.

Pada kenyataanya, check-list atau agenda formal legal audit meliputi keseluruhan dokumen, kebijakan keuangan, arena operasional, misi, tujuan, asset, paten, merek, dan hak cipta yang dimiliki oleh perusahaan termasuk didalamnya press release.

Manfaat “legal audit”.
1.      Legal audit akan mmberikan tingkat efektifitas dan efisiensi, dan dapat mengoptimalkan pertumbuhan perusahaan berupa operasional, tujuan, dan pencapaian (prestasi) yang merupakan cita-cita hukum perusahaan.
2.      Legal audit dapat meminimilasi resiko-resiko hukum atau menghindari biaya-biaya perkara dan litigasi yang tidak penting dan bebas dari hukuman (penalty) atau denda yang dijatuhkan oleh pemerintah atau pengadilan.
3.      Legal audit membantu untuk memindahkan/menghilangkan beberapa klausula pasal yang tidak sesuai atau tidak menguntungkan, dan dapat pula membantu untuk menghindari pembayaran kerugian atau klaim kompensasi dan factor-faktor resiko lainnya dengan tingkat akurasi yang tertuang dalam bentuk dokumen hukum.
4.      Legal audit memungkinkan untuk meng-update pendaftaran, records (catatan-catatan) dan lisensi.
5.      Legal audit dapat menyarankan cara terbaik untuk menurunkan tanggungjawab pajak/ komitmen keuangan dari kreditor atau pemerintah dengan meningkatkan pendekatan dan kepedulian yang tercantim dalam operasional perusahaan.
6.      Legal audit membantu pengembalian uang (iuran) dari peminjam atau konsumen melalui drafting perjanjian yang baik tanpa harus ke pengadilan untuk mengembalikan uang tersebut.
7.      Legal audit dapat menawarkan solusi terbaik terhadap masalah-masalah kepegawaian yang potential seperti praktek perburuhan yang tidak sehat, kasus-kasus klaim kompensasi, sengketa upah dan gaji, pembayaran lembur, dan lain sebagainya.
8.      legal audit dapat membantu untuk mereview dan memeriksa dengan seksama perwalian, surat wasiat, rencana pensiun dan atau memeriksa upaya perusahaan untuk menghindari klaim yang sangat besar jumlahnya atau untuk melindungi salah satu pihak dalam perkaran kematian, perceraian, pembatalan perjanjian dengan mitra perusahaan

Fase-fase tingkatan “legal audit”

Tingkat pertama
“Legal audit” dimulai dengan sebuah kuisioner yang detail dan komprehenshif yang diperoleh dari tim manajemen perusahaan atau dapat pula dalam bentuk check-list yang sederhana atau dalam bentuk agenda formal untuk perusahaan-perusuhaan kecil.

Tingkat kedua
“Legal audit” meninjau/ memperhatikan:
1.      pokok-pokok atau hal-hal yang menunjukkan dampak yang merugikan atau mengganggu perusahaan yang tertuang dalam bentuk aturan-aturan hukum yang relevan.
2.      bentuk regulasi-regulasi yang berlaku dalam suatu negara.
3.      kegagalan dari suatu perusahaan yang tidak memperhatikan dengan baik dan akurat tentang pembukuan pemasukan, catatan-catatan yang baik, prosedur-prosedur, dan rencana atau strategi pembuatan keputusan.
4.      peningkatan deviasi dari kebijakan yang bertentangan dengan hukum-hukum, atau pelanggaran terhadap aturan-aturan internal perusahaan dan aturan-aturan hukum yang ditunjukkan dalam memorandum dan pasal-pasal dari asosiasi perusahaan.

 Tingkat ketiga
“Legal audit” memperhatikan saran-saran (masukan) yang mungkin untuk dikerjakan atau solusi-solusi yang ditawarkan untuk memindahkan atau menghilangkan resiko hukum atau kekosongan hukum dalam bentuk dokumentasi atau formula perjanjian atau kolaborasi perjanjian atau alokasi dana, investasi dan biaya pemeliharaan asset perusahaan serta saham perusahaan dan investor.

Tingkat keempat
“Legal audit” menjamin implementasi dari masukan-masukan yang diberikan dalam rangka melindungi legitimasi kepentingan perusahaan sehingga perusahan dapat bebas dari proses litigasi yang tidak penting dan menghindari pengeluaran biaya-biaya untuk aturan atau regulasi yang tidak dibutuhkan.

Terakhir adalah “Legal audit” menjamin kerahasiaan dokumen perusahaan dalam bentuk yang sistematik dan metodik.

NOOR AUFA, SH, CLA
Advocate – Legal Consultant – Mediator – Legal Auditor
+6282233868677



No comments:

Post a Comment

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)